DPD Mapancas Sumsel Kembali Kritik Pasal KUHP Tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden

    DPD Mapancas Sumsel Kembali Kritik Pasal KUHP Tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden

    JAKARTA - Penghinaan terhadap Kepala Negara atau Presiden dan/atau Wakil Presiden disahkan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) melalui rapat paripurna  DPR dan Pemerintah, pada Selasa ( 06/12/22) di Gedung Nusantara, Jakarta. 

    Dalam hal ini, Ketua DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) kembali mengkritik atas pengesahaan RKUHP Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden oleh DPRD dan Pemerintah. 

    Menurut, Ketua DPD Mapancas Sumsel, Andir Firliansyah, pasal tersebut menimbulkan kegamangan  atas ketentuan yang sebelumnya pernah dicabut melalui proses negative legislasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 22/PUU-IV/2006. 

    " Tindak pidana penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang disahkan oleh DPRD akan menimbulkan ketidak jelasan dalam berdemokrasi, Pasal ini menunjukan bahwasanya Pemimpin negara tidak mau di kritik oleh masyarakat, kita ketahui pada tahun 2006 MK sudah mencabut pasal tersebut dan tidak sedikit para aktivis menolak pasal tersebut, namun secara diam-diam DPR dan Pemerintah  mengesahkanya", ungkap Andir kepada Wartawan Jabar Indonesia satu grup, Selasa ( 06/12/22). 

    Pasal penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden pun tidak dijelaskan secara rinci kepada publik, hal tersebut tentunya  akan menimbulkan resepsi negatif dan kegaduhan ditengah masyarakat yang saat ini sudah melek demokrasi. 

    " Pasal ini akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, kita ketahui Presiden merupakan simbol negara yang patut kita jaga dan hormati, namum masyarakat memiliki kewenangan yang begitu besar dalam mengawal demokrasi, dengan adanya pasal ini, masyarakat menjadi was was dalam menyuarakan aspirasi untuk kepentingan umum", imbuhnya

    Dalam pasal 217 KUHP terbaru menuliskan setiap orang yang menyerang diri presiden dan wakil presiden yang tidak masuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara. 

    Disambung dalam pasal 218 ayat 1 , menuliskan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara ayat 2 dalam pasal ini menuliskan, tidak merupakan penyerangan terhormatan dan martabat sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

    Selanjutnya, Pasal 219 melarang setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV

    Pasal 220 ayat (1) mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

    Pasal 220 ayat (2) mengatur bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Artinya delik penghinaan presiden/ wakil presiden merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden/wakil presiden. ** (fri)

    dpd mapancas sumsel rkuhp dpr undang undang presiden
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Lanud Abd Saleh Berikan Bantuan Sosial Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Polisi: Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pembinaan kepada Personil Satpam Terus Dilakukan Polisi   
    Dalam Ibadah Minggu, Polisi Selalu Rutin Melakukan Pengamanan   
    Antisipasi Kriminalitas, Unit Reserse Polsek Bogor Barat Gelar Patroli Malam   

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll